Tenjo-city.com, Tangerang – Jika Anda tinggal di
rumah Tenjo City, Anda wajib membayar PBB sebagai bukti bahwa Anda merupakan
warga negara yang baik. PBB biasanya dibayarkan dalam kurun waktu satu tahun.
Kendati begitu, tak sedikit orang masih bingung, bagaimana
sih cara menghitung nilai PBB? Sebenarnya, menghitung PBB itu tergolong mudah.
Terdapat beberapa komponen dalam menghitung PBB. Apa sajakah itu? Simak
ulasannya berikut ini.
1.
NJOP
Nilai Jual Objek Pajak atau biasa disebut NJOP adalah harga
rata-rata dari transaksi jual beli properti, seperti tanah, rumah dan
sebagainya. Besaran NJOP ditentukan oleh Provinsi sehingga besaran NJOP selalu
berbeda di setiap daerah.
2.
NJKP
Nilai Jual Objek Pajak atau biasa disebut sengan NJOP
merupakan besaran nilai pajak yang diberikan. Sederhananya, NJKP adalah bagian
dari NJOP. Misal nilai NJOP kurang dari Rp 1 miliar, presentase besaran NJKP
sekitar 20 persen, namun apa bila NJOP lebih dari Rp 1 miliar, maka presentase
NJKP sekitar 40 persen.
3.
NJOPTKP
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau disebut NJOPTKP
merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena
pajak. Sama seperti NJOP, besaran nilai NJOPTKP ini berbeda-beda dalam setiap wilayahnya.
Namun berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor
201/KMK.04/2000, nilai NJOPTKP tertinggi senilai Rp12 juta.
4.
Tarif PBB
Konmponen terakhir dalam menghitung PBB adalah tarif PBB.
Pada dasarnya, tarif PBB berbeda di setiap wilayah. Tenjo-city.com, Tangerang – Jika Anda tinggal di rumah Tenjo City, Anda wajib membayar PBB sebagai bukti bahwa Anda merupakan warga negara yang baik. PBB biasanya dibayarkan dalam kurun waktu satu tahun.
Kendati begitu, tak sedikit orang masih bingung, bagaimana sih cara menghitung nilai PBB? Sebenarnya, menghitung PBB itu tergolong mudah. Terdapat beberapa komponen dalam menghitung PBB. Apa sajakah itu? Simak ulasannya berikut ini.
1. NJOP
Nilai Jual Objek Pajak atau biasa disebut NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli properti, seperti tanah, rumah dan sebagainya. Besaran NJOP ditentukan oleh Provinsi sehingga besaran NJOP selalu berbeda di setiap daerah.
2. NJKP
Nilai Jual Objek Pajak atau biasa disebut sengan NJOP merupakan besaran nilai pajak yang diberikan. Sederhananya, NJKP adalah bagian dari NJOP. Misal nilai NJOP kurang dari Rp 1 miliar, presentase besaran NJKP sekitar 20 persen, namun apa bila NJOP lebih dari Rp 1 miliar, maka presentase NJKP sekitar 40 persen.
3. NJOPTKP
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau disebut NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Sama seperti NJOP, besaran nilai NJOPTKP ini berbeda-beda dalam setiap wilayahnya.
Namun berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000, nilai NJOPTKP tertinggi senilai Rp12 juta.
4. Tarif PBB
Konmponen terakhir dalam menghitung PBB adalah tarif PBB. Pada dasarnya, tarif PBB berbeda di setiap wilayah. Seperti di wilayah DKI Jakarta, tarif PBB dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
· 0,01 persen untuk NJOP di bawah Rp200 juta.
· 0,1 persen untuk NJOP Rp200 juta hingga di bawah Rp2 miliar.
· 0,2 persen untuk NJOP Rp2 miliar hingga di bawah Rp10 miliar.
· 0,3 persen untuk NJOP Rp10 miliar atau lebih.
Setelah mengetahui komponen-komponen dasar perhitungan PBB, selanjutnya Anda bisa memulai untuk menghitungnya. Caranya cukup mudah, ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
Contoh:
Luas Tanah: 90 meter persegi
Luas bangunan: 36 meter persegi
Harga tanah: Rp 702.000
Harga bangunan: Rp 595.000
Nilai NJOPTKP: RP 8.000.000
Hitung NJOP:
Tanah: 90 meter persegi x Rp702.000 = Rp63.180.000
Bangunan : 36 x Rp595.000 = Rp21. 420.000
Nilai NJOP: Rp63.180.000 + 21.420.000 = Rp84.600.000
NJOP untuk penghitungan PBB :: Rp84.600.000 – Rp8.000.000 = Rp76.600.000m
Hitung PBB:
NJKP : 20 persen x Rp76.600.000 = Rp15.320.000
PBB yang terutang : 0,1 persen x Rp15.320.000 = Rp153.200
Itulah cara menghitung PBB. Setelah mengetahui cara PBB, jangan lupa untuk membayar pajak ya. Sebagai warga negara yang baik, kita wajib membayar pajak. (MDA)Seperti di wilayah DKI
Jakarta, tarif PBB dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
·
0,01 persen untuk NJOP di bawah Rp200 juta.
·
0,1 persen untuk NJOP Rp200 juta hingga di bawah Rp2 miliar.
·
0,2 persen untuk NJOP Rp2 miliar hingga di bawah Rp10 miliar.
·
0,3 persen untuk NJOP Rp10 miliar atau lebih.
Setelah mengetahui komponen-komponen dasar perhitungan PBB,
selanjutnya Anda bisa memulai untuk menghitungnya. Caranya cukup mudah, ikuti
langkah-langkahnya berikut ini:
Contoh:
Luas Tanah: 90 meter persegi
Luas bangunan: 36 meter persegi
Harga tanah: Rp 702.000
Harga bangunan: Rp 595.000
Nilai NJOPTKP: RP 8.000.000
Hitung NJOP:
Tanah: 90 meter persegi x Rp702.000 = Rp63.180.000
Bangunan :
36 x Rp595.000 = Rp21. 420.000
Nilai NJOP:
Rp63.180.000 + 21.420.000 = Rp84.600.000
NJOP untuk
penghitungan PBB :: Rp84.600.000 – Rp8.000.000 = Rp76.600.000m
Hitung PBB:
NJKP : 20 persen x Rp76.600.000 = Rp15.320.000
PBB yang
terutang : 0,1 persen x Rp15.320.000 = Rp153.200
Itulah cara menghitung PBB. Setelah mengetahui cara PBB,
jangan lupa untuk membayar pajak ya.
Sebagai warga negara yang baik, kita wajib membayar pajak. (MDA)